SERANG, RUBRIKBANTEN — Kabar gembira bagi masyarakat Banten! Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi mengumumkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100% untuk kendaraan yang dimutasi masuk ke wilayah Provinsi Banten.
Dalam pernyataan resminya, Andra Soni mengajak seluruh warga Banten yang memiliki kendaraan bermotor yang masih terdaftar di luar Provinsi Banten untuk segera memanfaatkan program ini.
“Saya Gubernur Banten mengajak pada seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100% bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten yang insyaallah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025,” ujarnya.
Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemprov Banten untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan kemudahan administrasi kepada masyarakat.
Dengan adanya program ini, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan kendaraannya agar mendapat manfaat maksimal sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor Anda ke wilayah Provinsi Banten,” tutup Gubernur.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda Banten atau mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayahnya.















