SERANG, RUBRIKBANTEN — Gubernur Banten Andra Soni menunjukkan ketegasan sekaligus komitmennya terhadap penegakan aturan transportasi tambang di wilayah Banten. Ia turun langsung ke lapangan untuk meninjau penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang.
Peninjauan dilakukan di area penampungan truk tambang milik PT SMI, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Senin (3/11/2025). Turut hadir Kapolda Banten Irjen Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, Wali Kota Serang Budi Rustandi, serta sejumlah pejabat OPD dari berbagai daerah.
Dalam arahannya, Andra Soni menegaskan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab atas implementasi kebijakan tersebut. Ia menyoroti masih adanya pelanggaran di lapangan oleh pengusaha tambang dan transporter yang mengabaikan pembatasan waktu operasional.
“Namun dalam prakteknya, rupanya transporter dan pemilik tambang masih belum maksimal mematuhi pembatasan jam operasional,” ujar Andra Soni.
Padahal, dalam keputusan gubernur itu sudah diberikan kelonggaran operasional, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Meski begitu, masih ada pihak yang nekat beroperasi di luar jam tersebut.
Andra Soni menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Saya minta kepada Bupati, Wali Kota, dan Kapolres beserta jajaran untuk bersama-sama mengawasi, memberikan sosialisasi kepada pengelola serta pemilik tambang,” katanya tegas.
Ia juga menjadwalkan evaluasi menyeluruh dalam dua minggu ke depan guna menilai efektivitas penerapan aturan, sekaligus menentukan langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil agar kebijakan ini benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kebijakan Pemprov Banten dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk tambang ilegal.
“Tidak ada ceritanya yang salah dilindungi. Mau itu pengusaha besar sekalipun, kalau melanggar akan kita tindak tegas,” tegas Irjen Hengki.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni bersama rombongan juga meninjau langsung puluhan truk bermuatan tambang yang menunggu jam operasional di lahan PT SMI. Ia bahkan memeriksa langsung kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-surat untuk memastikan aspek keselamatan pengemudi dan kepatuhan terhadap aturan.
Langkah tegas Gubernur Andra Soni ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Banten dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa aturan bukan sekadar tulisan melainkan kewajiban bersama untuk ditegakkan.















