Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Gubernur Banten Andra Soni Gratiskan Pajak Kendaraan, Warga Bisa Bernapas Lega

1098
×

Gubernur Banten Andra Soni Gratiskan Pajak Kendaraan, Warga Bisa Bernapas Lega

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025.

Kebijakan pemutihan PKB ini dihadirkan sebagai “kado” dari Pemerintah Provinsi Banten bagi warganya. Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan dari kewajiban membayar pokok dan sanksinya. Namun, syaratnya adalah mereka harus membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 atau pajak terakhir yang berlaku.

“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra usai menerima Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (25/3/2025).

Kebijakan ini akan diberlakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tepatnya mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Andra mengimbau masyarakat untuk fokus menjalankan ibadah puasa terlebih dahulu sebelum memanfaatkan kesempatan ini.

Baca juga:  Krakatau Steel Bangkit! Pengiriman Perdana Baja Canai Panas Tembus Pasar Domestik

“Kami (Pemprov Banten) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” ucapnya.

Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan sejak tahun 2024 dan sebelumnya.
  2. Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 hingga 2026 dapat menikmati kebijakan ini.
  3. Pembebasan sanksi PKB diberikan khusus untuk tahun pajak 2025.
  4. Kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa pendapatan dari program pemutihan PKB ini akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan.

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” terangnya.

Baca juga:  Curug Putri Dibuka Kembali! Jalur Cilentung Siap Jadi Ikon Wisata Hijau Gunung Pulosari

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Banten dapat semakin taat membayar pajak kendaraan sekaligus merasakan manfaat langsung dari hasil pajak yang dikembalikan ke pembangunan daerah. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten