SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (27/5/2025). Dua Raperda tersebut yakni Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029.
Gubernur Andra menegaskan, penguatan permodalan Bank Banten merupakan langkah strategis yang krusial demi meningkatkan kinerja dan keberlangsungan usaha BUMD di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Sebagai Pemegang Saham Pengendali, Pemprov Banten wajib memenuhi ketentuan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
“Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah konkret dan berpihak kepada Bank Banten. Penyertaan modal sangat penting untuk memperbaiki struktur permodalan dan menjadikan bank ini profesional serta mandiri,” ujar Andra.
Untuk memperkuat struktur permodalan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari APBD, Pemprov Banten telah menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim sebagai solusi sinergi antar BUMD perbankan daerah. Langkah ini diharapkan menjadi instrumen fiskal efektif yang dapat menjaga likuiditas kas daerah, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, Raperda RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025–2029 yang juga disampaikan Gubernur Andra merupakan landasan perencanaan lima tahun ke depan berdasarkan visi, misi, dan program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Penyusunan RPJMD telah melalui proses kajian teknis, administratif, serta penjaringan aspirasi berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan rancangan yang komprehensif dan tepat sasaran.
“Mudah-mudahan Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD dapat mengkaji dan membahas substansi Raperda ini agar memenuhi kaidah hukum, menjawab tantangan pembangunan, dan mengoptimalkan seluruh potensi daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Andra.
Penyerahan nota pengantar dua Raperda ini menjadi momentum awal untuk pembahasan lebih mendalam antara pemerintah daerah dan DPRD yang diharapkan dapat menghasilkan regulasi berpihak pada rakyat dan kemajuan Banten.
“Semoga melalui proses pembahasan yang konstruktif, kita dapat melahirkan kebijakan yang berkualitas dan solutif demi kemajuan Banten,” pungkas Gubernur Andra Soni.















