SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa (6/5/2025). Rapat ini juga dirangkai dengan pemasangan brevet keanggotaan Tim PORA serta mengusung tema “Peran Tim PORA Provinsi Banten dalam Mendukung Pengamanan Investasi Asing di Provinsi Banten.”
Dalam sambutannya, Gubernur menyoroti dinamika global yang menyebabkan pergeseran makna batas negara, terutama dengan makin intensnya pergerakan manusia lintas negara. Meski demikian, menurutnya, batas negara secara fisik tetap diakui dan harus dijaga.
“Pergerakan manusia lintas batas membawa peluang, namun juga ekses negatif. Seperti penyebaran ideologi asing, masuknya pencari suaka, serta penyalahgunaan izin investasi,” ujar Andra Soni.
Ia berharap, keberadaan Tim PORA mampu meningkatkan sinergitas antarinstansi dalam pengawasan orang asing, serta mendorong penegakan hukum yang lebih berkualitas.
“Banten adalah pintu gerbang utama masuknya orang asing, utamanya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, banyak investasi asing yang masuk. Maka kehadiran Tim PORA sangat positif untuk mendukung keamanan dan ketertiban,” lanjutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Hendro Tri Prasetyo, menambahkan bahwa Tim PORA beranggotakan unsur dari berbagai instansi, mulai dari pemerintah daerah, imigrasi, kepolisian, hingga tokoh keagamaan.
“Per Januari hingga 30 April 2025, tercatat 9.499 orang asing yang memiliki izin tinggal di Provinsi Banten,” jelas Hendro.
Tim PORA, lanjut Hendro, aktif melakukan pengawasan terhadap orang asing yang bekerja, berbisnis, berinvestasi, atau yang memperoleh identitas lokal secara tidak sah. Bahkan pekan lalu, delapan warga negara Pakistan dideportasi karena menyalahgunakan visa investasi.
Dari hasil operasi tiga Kantor Imigrasi Kelas 1 di Provinsi Banten, ditemukan sejumlah pelanggaran. Di Tangerang, 47 pelanggaran teridentifikasi, disusul Serang sebanyak 3 kasus, dan Cilegon 1 kasus.
“Potensi gangguan dari keberadaan orang asing tetap ada, terutama dari mereka yang mengantongi izin tinggal tidak sah,” tutup Hendro.















