CILEGON, RUBRIKBANTEN — Masyarakat yang berencana membeli mobil atau kendaraan bekas diminta untuk lebih cermat dan teliti dalam mengecek status administrasi kendaraan, terutama terkait kemungkinan pemblokiran data. Polres Cilegon mengungkapkan bahwa masih banyak kendaraan yang terblokir meskipun telah berpindah tangan, terutama kendaraan yang sebelumnya dibeli melalui kredit.
Kanit Regident Polres Cilegon, IPTU Irpan Nurwandi, mengungkapkan bahwa banyak kendaraan bekas masih berstatus terblokir oleh pihak leasing, sehingga menyulitkan proses balik nama atau pembayaran pajak oleh pemilik baru.
“Kami menemukan banyak kasus seperti ini di lapangan. Pemilik baru merasa telah membeli kendaraan sah, namun saat mengurus surat-surat, kendaraan tersebut tidak bisa diproses karena masih terblokir,” jelas Irpan, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, blokir tidak otomatis terbuka hanya karena kendaraan telah berpindah tangan. Pembukaan blokir baru dapat dilakukan apabila pihak leasing menyatakan bahwa seluruh cicilan telah lunas dan mengajukan permohonan resmi ke Polda Banten.
“Jangan ragu untuk meminta pihak leasing membuka blokir secara resmi ke Polda sebelum menyelesaikan transaksi. Ini penting agar tidak terjadi hambatan saat balik nama atau pembayaran pajak,” tegasnya.
Kasus-kasus pemblokiran ini kerap terungkap ketika masyarakat mencoba memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Banyak warga baru menyadari kendaraan mereka diblokir saat memanfaatkan program bebas denda. Tentu ini mengecewakan karena niat mereka baik, tapi prosesnya terhambat,” tambah Irpan.
Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, TB Mochamad Kurniawan, menambahkan bahwa pemblokiran data kendaraan tidak hanya berasal dari leasing, tetapi juga bisa berasal dari pemilik sebelumnya yang mengajukan penghapusan data kepemilikan.
“Kalau blokir berasal dari pemilik sebelumnya, cukup bawa surat pernyataan bermaterai dari pemilik lama yang bersedia membuka blokir,” jelas Iwan.
Ia juga mengingatkan bahwa blokir kendaraan bisa disebabkan oleh tunggakan tilang elektronik (ETLE). Untuk hal ini, masyarakat disarankan langsung mengurusnya ke Polda agar tidak mengalami hambatan saat mengurus pajak di Samsat.
“Silakan cek dulu ke Polda jika khawatir terkena blokir ETLE. Kami imbau masyarakat berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas. Cek dan ricek data kendaraan wajib dilakukan sebelum transaksi,” pungkasnya.















