Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Gerebek Resto Korea, Satpol PP Cilegon Amankan Puluhan Miras dan Temukan “LC” di Dua Lokasi Panas

501
×

Gerebek Resto Korea, Satpol PP Cilegon Amankan Puluhan Miras dan Temukan “LC” di Dua Lokasi Panas

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Razia minuman keras yang digelar Satpol PP Kota Cilegon pada malam hari di dua titik panas, yakni kawasan Damkar dan PCI, mengungkap lebih dari sekadar tumpukan botol miras. Operasi yang menargetkan Resto Korea di dua wilayah tersebut berhasil mengamankan 37 botol minuman keras, dan lebih mencengangkan lagi ditemukan adanya aktivitas karaoke dengan kehadiran wanita malam alias LC.

Plt Kasatpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, mengungkapkan bahwa razia ini menyasar secara tematik pada peredaran minuman keras, khususnya di tempat hiburan yang berpotensi menyimpang.

“Tadi malam kita fokus ke Resto Korea, yang ada di Damkar dan PCI. Di Damkar, saat kami tiba tempatnya sudah tutup. Tapi di PCI, kami temukan 37 botol minuman keras,” ungkap Tunggul.

Selain botol miras, tim Satpol PP juga menemukan satu room karaoke yang masih aktif di PCI. Meski dalam room tersebut hanya terdapat dua pria asal Korea tanpa kehadiran perempuan, informasi yang dikumpulkan petugas menyebutkan bahwa perempuan malam memang biasa hadir di tempat tersebut.

Baca juga:  137 Siswa Berebut Tempat, Seleksi Akhir Paskibraka Kabupaten Serang 2025 Masuk Tahap Penentuan

“Room-nya hanya satu yang masih aktif, isinya dua orang Korea. Tapi resto ini memang menyediakan layanan karaoke dengan kehadiran LC,” tambahnya.

Untuk langkah lebih lanjut, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait guna menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan. Razia tematik semacam ini, kata Tunggul, akan terus dilakukan di berbagai titik.

“Razia miras ini sistematis dan menyasar tempat manapun yang terindikasi menjual atau mengedarkan miras secara ilegal,” tegasnya.

Aparat berjanji akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan, termasuk menutup tempat yang menjadi sarang peredaran miras dan aktivitas hiburan menyimpang.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten