SERANG, RUBRIKBANTEN– Aksi kejahatan yang meresahkan warga Banten dan Jakarta akhirnya terhenti setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang meringkus gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AH alias Pedet (33), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Penangkapan berlangsung dramatis di tempat persembunyian Pedet di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Residivis kasus narkoba ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba kabur dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasus.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa penangkapan Pedet merupakan tindak lanjut dari laporan warga, Jepri Nugraha (19), asal Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo. Jepri melaporkan kehilangan motor Kawasaki KLX yang dicuri dari halaman rumahnya pada Jumat, 28 Maret 2025.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun saat penggerebekan di rumahnya, tersangka tidak berada di tempat. Kami kemudian melacaknya ke wilayah Kabupaten Lebak,” jelas AKBP Condro, Minggu (19/4/2025).
Tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025. Dalam pemeriksaan, AH mengaku telah melakukan pencurian di berbagai lokasi, termasuk 3 TKP di Kabupaten Serang, 2 TKP di Lebak, 1 TKP di Tangerang, serta beberapa lokasi di Jakarta.
“Tersangka tidak beraksi sendiri, dia dibantu KU alias Kobra yang saat ini masih buron,” tambahnya.
Saat hendak menangkap Kobra, AH mencoba melarikan diri hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan 1 unit Honda Vario yang dipakai untuk beraksi, 1 kunci leter T beserta mata kunci, dan 1 kunci magnet. Tersangka mengaku seluruh motor curian dijual ke Lampung, termasuk Kawasaki KLX milik Jepri yang dihargai Rp6 juta.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya dan mengungkap jaringan penadah motor curian.















