Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

FORWARD: Raperda Pemajuan Kebudayaan Jangan Jadi Regulasi Simbolik

216
×

FORWARD: Raperda Pemajuan Kebudayaan Jangan Jadi Regulasi Simbolik

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Forum Wartawan Kebudayaan (FORWARD) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan Daerah tidak boleh berhenti sebagai produk legislasi simbolik, melainkan harus menjadi kebijakan hidup yang berdampak nyata bagi masyarakat.

FORWARD menilai, pembahasan Raperda tersebut menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang Kota Cilegon, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri.

Banner

Melalui Bidang Kajian dan Advokasi Kebijakan Kebudayaan, FORWARD menyampaikan bahwa kehadiran regulasi kebudayaan bukan sekadar agenda administratif, tetapi langkah strategis untuk mempertegas identitas kota.

Ketua FORWARD, Rizal Arif Baihaqi, mengapresiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemajuan Kebudayaan yang dipimpin Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon, Ayatullah Khumaeni. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya keseriusan dalam menata arah pembangunan kebudayaan di Cilegon.

“Ini sinyal penting bahwa pembangunan kota mulai melihat kebudayaan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. Tidak cukup hanya bertumpu pada industri dan ekonomi, tetapi juga membutuhkan fondasi kebudayaan yang kuat,” ujar Rizal, Selasa (14/4/2026).

Namun demikian, ia mengingatkan agar Raperda tidak berakhir sebagai dokumen formal tanpa implementasi nyata.

Baca juga:  Robinsar Ungkap Jalan Hidup: 3 Tahun Urus DKM Berbuah Wali Kota, Kiyai Selamet 6 Tahun Jadi Ulama

“Raperda Pemajuan Kebudayaan jangan sampai menjadi dokumen mati yang hanya selesai di meja legislasi. Ini harus menjadi investasi peradaban, bukan sekadar regulasi administratif,” tegasnya.

Rizal juga menyoroti bahwa selama ini kebudayaan kerap dipandang sebatas agenda seremonial, sementara pelaku budaya masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari minimnya ruang ekspresi, keterbatasan program, hingga lemahnya keberlanjutan ekosistem seni dan tradisi.

Implementasi Jadi Ujian Utama

Ketua Bidang Kajian dan Advokasi Kebijakan Kebudayaan FORWARD, Yosep Aulia Rahman, menambahkan bahwa keberhasilan Raperda justru akan diuji setelah disahkan.

Menurutnya, banyak regulasi kebudayaan di berbagai daerah tidak memberikan dampak signifikan karena tidak dilengkapi peta jalan implementasi yang jelas.

“Raperda harus disertai desain pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta keberpihakan anggaran. Tanpa itu, regulasi hanya menjadi arsip administratif yang jauh dari realitas pelaku budaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan manusia dan identitas kota, terutama bagi Cilegon sebagai kawasan industri.

“Kota industri membutuhkan kebudayaan sebagai jangkar sosial. Tanpa kesadaran budaya, pembangunan berisiko kehilangan arah dan identitas,” tambah Yosep.

Baca juga:  Tolak Pernikahan Dini! Mahasiswa UIN Banten dan KUA Citangkil Guncang Sekolah dengan Sosialisasi Cegah Trauma Psikologis Remaja

Dorong Partisipasi Publik

FORWARD juga mendorong agar penyusunan Raperda dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan komunitas seni, akademisi, pelaku tradisi, serta insan pers kebudayaan.

Kebijakan kebudayaan, menurut FORWARD, harus terintegrasi dengan sektor pendidikan, ekonomi kreatif, serta ruang ekspresi generasi muda, agar memberikan dampak sosial sekaligus ekonomi.

“Cilegon tidak cukup dikenal sebagai kota industri. Kota ini harus tumbuh sebagai kota berbudaya yang sadar sejarah, kuat identitas, dan memiliki visi peradaban,” pungkas Rizal.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!