JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Rencana pemerintah meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027 menuai sorotan. Kebijakan yang diumumkan pada Jumat (6/11/2026) itu dinilai menjadi kabar menggembirakan bagi tenaga pendidik di sekolah negeri, tetapi justru menyisakan rasa ketidakadilan bagi guru-guru swasta yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
Di balik kebijakan tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai keberpihakan negara terhadap seluruh tenaga pendidik. Sebab, pengabdian seorang guru tidak semestinya hanya diukur dari tempat mereka bekerja, melainkan juga dari masa kerja, kompetensi, profesionalisme, dan kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kalangan guru swasta menilai pemerintah selama ini terlalu berfokus menyelesaikan persoalan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, sementara nasib guru yang mengabdi di sekolah swasta dan madrasah swasta cenderung terabaikan.
Padahal, sekolah yang diselenggarakan masyarakat maupun yayasan turut mengambil bagian penting dalam pelayanan pendidikan nasional.
Persoalkan Arah Kebijakan Penataan Honorer
Secara historis, rekrutmen PPPK ditujukan untuk memberikan kepastian status dan jenjang karier bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan.
Namun, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan apabila masa pengabdian guru swasta tidak memperoleh ruang afirmasi yang sebanding.
Persoalan lain yang turut disorot adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut terdapat larangan pengangkatan tenaga honorer atau sebutan lain di lingkungan instansi pemerintah, termasuk ketentuan mengenai pejabat yang melakukan pengangkatan.
Guru swasta mempertanyakan bagaimana tenaga honorer yang muncul setelah ketentuan tersebut tetap memperoleh peluang dalam skema penataan tenaga non-ASN, sementara guru swasta yang telah lama mengabdi justru menghadapi keterbatasan akses.
Mereka menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara terbuka, termasuk memastikan legalitas pengangkatan tenaga honorer dan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan Sampai Pengabdian Guru Swasta Diabaikan
Persoalan penataan honorer yang berlangsung selama bertahun-tahun dinilai tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan kelompok pendidik lainnya.
Guru swasta, terutama yang mengabdi di yayasan pendidikan nonkomersial, juga memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik generasi bangsa. Tidak sedikit dari mereka yang menghabiskan sebagian besar masa produktifnya dengan penghasilan terbatas tanpa kepastian kesejahteraan pada masa tua.
Bagi mereka, status ASN bukan semata-mata persoalan jenjang karier, tetapi juga berkaitan dengan jaminan kesejahteraan, kepastian masa depan, dan penghargaan negara terhadap profesi guru.
Karena itu, kebijakan peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dinilai perlu disertai evaluasi menyeluruh agar tidak memperlebar kesenjangan antarguru.
Semangat keadilan tersebut juga merujuk pada Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan bagi setiap warga negara.
Prinsip tersebut dinilai harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan rekrutmen dan pengangkatan aparatur negara, dengan tetap memperhatikan persyaratan, kompetensi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga Tuntutan untuk Pemerintah
Atas berbagai persoalan tersebut, kalangan guru swasta menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah demi menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan tidak diskriminatif.
Pertama, meminta pemerintah menunda keputusan peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sampai dilakukan kajian menyeluruh terhadap aspek regulasi, integritas proses penataan tenaga non-ASN, dan dampaknya terhadap keadilan bagi seluruh guru.
Kedua, meminta pemerintah mengkaji ulang pengangkatan tenaga honorer yang direkrut setelah berlakunya ketentuan larangan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan mekanisme penyelesaian tenaga non-ASN yang berlaku.
Ketiga, memberikan solusi yang adil melalui kebijakan afirmasi bagi guru swasta yang telah lama mengabdi, terutama mereka yang berusia 40 tahun ke atas dan telah mendedikasikan sebagian besar hidupnya untuk dunia pendidikan.
Pemerintah diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif tenaga honorer, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang menghargai seluruh pengabdian guru tanpa membedakan status sekolah tempat mereka mengajar.
Sebab, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya pekerjaan guru di sekolah negeri. Guru swasta dan madrasah swasta juga memiliki kontribusi yang sama pentingnya.
Jangan sampai negara hadir memberikan kepastian kepada sebagian guru, tetapi membiarkan guru lainnya terus menunggu keadilan hingga masa pengabdiannya berakhir.















