CILEGON, RUBRIKBANTEN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui informasi terkait penerbitan Faktur Pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Hingga 19 Februari 2025, jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh mencapai 803.372. Dari jumlah tersebut, sebanyak 266.608 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.
Dalam laporan yang dirilis DJP, faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi mencapai 60.779.275 untuk periode Januari 2025, serta 14.233.029 untuk Februari 2025. Ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik di kalangan wajib pajak.
Selain itu, hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, sebanyak 4,4 juta SPT Tahunan PPh telah dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 4,27 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 130,5 ribu dari wajib pajak badan. DJP mencatat bahwa pelaporan melalui saluran elektronik mendominasi dengan jumlah 4,31 juta, sedangkan pelaporan secara manual hanya 97,8 ribu.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap mengikuti informasi resmi dari DJP, termasuk panduan penggunaan aplikasi Coretax yang dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, DJP menyediakan layanan bantuan melalui kantor pajak setempat atau Kring Pajak di nomor 1500 200.
Dengan pencapaian ini, DJP berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat, serta proses digitalisasi perpajakan semakin optimal demi mendukung sistem perpajakan nasional yang lebih efisien dan transparan.















