Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota CilegonOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Eks Ketua Kadin Cilegon Minta Candra Asri Tak Lindungi Kontraktor Asing Nakal Asal China

381
×

Eks Ketua Kadin Cilegon Minta Candra Asri Tak Lindungi Kontraktor Asing Nakal Asal China

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pernyataan tegas dilontarkan mantan Ketua Kadin Kota Cilegon, Ali Mujahidin atau akrab disapa Mumu, terhadap PT Chandra Asri Pacific (CAP) terkait dominasi kontraktor asing asal Tiongkok dalam proyek pembangunan besar Cilegon Advanced Astomer (CAA).

Dalam pernyataannya, Mumu meminta agar CAP sebagai perusahaan Tbk dan investor besar tidak terkesan melindungi perusahaan kontraktor asing seperti China Chengda Engineering Co. Ltd. (Chenda) dan gerbong subkontraktor asingnya, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Ini negara hukum, tidak ada satupun pihak—termasuk investor raksasa sekalipun—yang boleh dibiarkan melanggar aturan. PSN bukan tameng kebal hukum. Jangan ada kesan CAP melindungi BUJKA seperti Chenda dan rombongannya jika mereka melanggar,” tegas Mumu, yang kini menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah.

Mumu menyebutkan bahwa keberadaan BUJKA diatur secara ketat dalam perundang-undangan, antara lain UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, serta berbagai regulasi teknis lainnya. Semua aturan ini, kata dia, berlaku tanpa pengecualian termasuk bagi subkontraktor asing yang bekerja di bawah proyek PSN.

Baca juga:  Heboh! Satu Rumah di Ciwaduk Ludes Terbakar, Damkar Cilegon Bergerak Cepat Padamkan Api

Ia juga mencontohkan kasus pencabutan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di proyek PSN PIK2 oleh Kementerian ATR/BPN karena ditemukan pelanggaran hukum. “Kalau di sana saja bisa dicabut karena bermasalah, maka di sini juga harus adil. Ini soal keseimbangan dan kedaulatan hukum,” lanjutnya.

Menurut Mumu, kontraktor asing seperti Chenda hanyalah pelaksana teknis biasa yang tunduk pada hukum Indonesia. “Kontraktor asing tidak bisa seenaknya hanya karena proyek ini statusnya PSN. Kalau melanggar ya harus ditindak,” tambahnya.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada komentar atau klarifikasi resmi dari pihak PT Chandra Asri Pacific (CAP), termasuk dari kontraktor asing Chenda terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten