CILEGON, RUBRIKBANTEN – Seorang pria berinisial DHM (33) asal Pandeglang diringkus aparat kepolisian saat berada di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. DHM diduga sebagai pengguna sekaligus perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Kemas Indra Natanegara, melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas menangkap DHM di lokasi kejadian.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,04 gram atau netto 0,86 gram. Barang tersebut disimpan di dalam dua bungkus tabung plastik bening dan ditemukan dalam kantong celana pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit ponsel Realme C63 berwarna biru,” ungkap AKP Vhalio, Selasa (18/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, DHM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HT (DPO) di rest area Bogek, Kota Serang, dengan harga Rp 800.000. Barang haram itu dibeli atas permintaan seorang perempuan berinisial BI (DPO), yang mentransfer uang Rp 850.000 untuk transaksi tersebut. Namun, sebelum sabu tersebut sampai ke tangan BI, DHM keburu diringkus polisi.
Saat ini, DHM telah diamankan di Polres Cilegon dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih memburu HT dan BI yang kini berstatus buron. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayahnya.















