Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten TangerangKota TangerangOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar, Acong Raup Setengah Juta per Hari Sebelum Diciduk

150
×

Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar, Acong Raup Setengah Juta per Hari Sebelum Diciduk

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk berhasil membekuk KH (25), seorang pengedar obat-obatan terlarang yang menyasar para pelajar sebagai target utamanya. KH, yang dikenal dengan nama alias Acong, diringkus saat sedang bertransaksi di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (15/5/2025).

Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/5/2025) di Mapolsek Mauk, dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk AKP Subarjo atas arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 360 butir obat hexymer, 40 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp390.000. “Anggota reskrim melakukan pengecekan dan langsung mengamankan KH alias Acong saat bertransaksi. Obat-obatan tersebut dia peroleh dari seorang pemasok berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Subarjo.

Lebih mengejutkan lagi, KH diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga tahun terakhir, dengan mayoritas konsumen adalah pelajar tingkat SMP dan SMA. “Kami sangat prihatin karena target pasarnya adalah anak-anak di bawah umur. Konsumennya rata-rata pelajar yang seharusnya masih dalam masa pembinaan dan pendidikan,” ujarnya.

Baca juga:  Azwar Anas Bangun Harapan Baru: Tujuh Rumah Warga Cikande Disulap Jadi Hunian Layak

KH yang diketahui sebagai pengangguran mengaku menjual obat-obatan terlarang tersebut demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dari hasil jualannya, ia bisa mengantongi keuntungan hingga Rp500.000 per hari.

Kini, KH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Kapolsek Mauk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang, terlebih yang menyasar kalangan remaja. “Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang membahayakan generasi muda,” tegasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *