SERANG, RUBRIKBANTEN – Dugaan pelanggaran pemilu berupa praktik money politics mencuat di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan dua orang, salah satunya mantan kepala desa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, mengungkapkan bahwa pada Selasa, 15 April 2025 pukul 18.30 WIB, Kapolsek Mancak menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas warga yang berkumpul di sebuah villa di Kampung Paninggaran, Desa Balekambang.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Mancak menginstruksikan anggotanya untuk menyelidiki lokasi. Sesampainya di sana, aparat mendapati sekelompok warga yang berkumpul, diduga terkait kegiatan Pemilihan Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024. Kegiatan tersebut disebut-sebut dikoordinir oleh mantan kepala desa berinisial AS bersama seorang rekannya, EK.
Guna menjaga kondusivitas dan mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat, AS dan EK kemudian diamankan ke Mapolsek Mancak sekitar pukul 21.00 WIB.
Mendengar kabar ini, Panwaslu Kecamatan Mancak segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian pada pukul 22.30 WIB. Kapolsek Mancak mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut. Namun, sekitar pukul 23.30 WIB, AS dan EK dibawa ke Polres Cilegon tanpa sepengetahuan Panwaslu setempat.
Panwaslu Kecamatan Mancak lalu menghubungi Bawaslu Kabupaten Serang dan mendapat arahan untuk menelusuri lebih lanjut peristiwa tersebut. Sekitar pukul 01.10 WIB tanggal 16 April, Panwaslu tiba di Polres Cilegon dan melakukan koordinasi dengan Gakkumdu Kabupaten Serang.
Namun, hasil pemeriksaan di Polres Cilegon tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada praktik politik uang seperti uang tunai, alat peraga kampanye, ataupun amplop.
Selanjutnya pada pukul 02.06 WIB, Panwaslu membawa AS dan EK ke Kantor Panwaslu Kecamatan Mancak untuk diproses sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Pemeriksaan terhadap kedua terduga dilakukan hingga pukul 04.00 WIB dan dituangkan dalam Form A.6.1.
Bawaslu Kabupaten Serang kemudian melakukan monitoring pada siang harinya dan bersama Panwaslu Kecamatan Mancak mengunjungi Polsek Mancak untuk mengumpulkan informasi tambahan. Kapolsek kembali menegaskan tidak ditemukan barang bukti pendukung dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Pada pukul 15.30 WIB, tim Bawaslu dan Panwaslu mendatangi langsung lokasi kejadian untuk observasi lanjutan.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Serang dan Panwaslu Kecamatan Mancak masih terus menelusuri dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pemilihan dalam peristiwa tersebut. (*)















