CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Rizki Khairul Ikhwan menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan berbagai produk hukum daerah yang menjadi pekerjaan rumah dari periode sebelumnya. Tahun 2025 ini, DPRD Cilegon siap melahirkan perda-perda strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Terutama pertama itu, perda penanaman modal, kemudian perda RPJMD, LKPJ, dan terutama P4GN,” ujar Rizki Khairul Ikhwan.
Saat ini, DPRD Cilegon juga tengah menggodok beberapa panitia khusus (pansus) penting, di antaranya Pansus Sampah, Pansus Produk Hukum, dan Pansus BPRS Cilegon Mandiri (BPRSCM). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat regulasi sekaligus menata kebijakan strategis daerah agar lebih tepat sasaran.
Menurut Rizki, DPRD tidak hanya menyelesaikan PR legislasi yang diwariskan, tetapi juga menghadirkan perda inisiatif yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Cilegon saat ini. “Ada beberapa perda inisiatif, seperti perda P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), perda pengelolaan sampah, dan juga perda P4GN yang memang menjadi perhatian serius,” tegasnya.
DPRD Cilegon berkomitmen, tahun 2025 akan menjadi momentum lahirnya regulasi-regulasi kuat yang bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh sektor strategis untuk pembangunan kota dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.















