Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKesehatanKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahSosial

Digerebek Pagi Buta, Bandar Sabu 200 Gram di Cilegon Diciduk Polisi

526
×

Digerebek Pagi Buta, Bandar Sabu 200 Gram di Cilegon Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (38), pelaku pengedar narkotika jenis sabu, dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Koprasi, Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Cilegon. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Vhalio Agafe langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk AM di lokasi yang disebutkan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak tong sampah bekas. Selain itu, diamankan juga satu unit handphone milik pelaku. Setelah diinterogasi, AM mengaku sempat menyimpan tiga paket sabu lainnya di daerah Desa Karang Suraga, yang kemudian berhasil ditemukan oleh petugas.

Menurut pengakuan AM, sabu tersebut diperoleh pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir jalan wilayah Parung, Bogor, Jawa Barat. Total sabu yang diterima sebanyak 20 paket dengan berat sekitar 200 gram. Pelaku mengaku disuruh mengedarkan sabu oleh seseorang berinisial AN (DPO) dengan imbalan Rp20 juta jika seluruh paket berhasil terjual, ditambah akses gratis menggunakan sabu.

Baca juga:  Bupati Serang “Gertak” Industri: Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Berantas Pungli, dan Salurkan CSR

Beruntung, sebelum barang haram tersebut sempat diedarkan seluruhnya, AM terlebih dahulu diciduk aparat.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 15 bungkus sabu brutto 143 gram (netto 137,1 gram)
  • 15 bungkus sabu brutto 4,54 gram (netto 3,11 gram)
  • 15 potongan sedotan warna merah
  • 1 unit handphone Redmi 10 warna hitam

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten