Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Didesak Warga, Proyek Wisata Gunung Pinang Mandek: PT Thampomas Putraco Mundur tanpa Izin Amdal

1118
×

Didesak Warga, Proyek Wisata Gunung Pinang Mandek: PT Thampomas Putraco Mundur tanpa Izin Amdal

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Setelah mendapat desakan keras dari warga sekitar Hutan Gunung Pinang, proyek revitalisasi wisata Gunung Pinang resmi terhenti. PT Thampomas Putraco, selaku pengembang proyek, memilih mundur dari rencana tersebut. Keputusan ini dipicu oleh ketidaklengkapan izin, khususnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), seperti diungkapkan oleh Perhutani KPH Banten dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten.

Aksi penolakan warga yang menggandeng sejumlah organisasi masyarakat turut mendapat perhatian DPRD Kabupaten Serang. Komisi IV secara tegas meminta proyek ini dihentikan karena dianggap ilegal.

Kepala Subseksi Hukum, Kepatuhan, dan Komunikasi Perusahaan Perhutani KPH Banten, Adang Mulyana, membenarkan penghentian sementara proyek tersebut.

“Kalau keinginan masyarakat proyek ini berhenti, ya kita ikuti. Terkait revitalisasi wisata Gunung Pinang, pengembang PT Thampomas Putraco telah menyatakan mundur,” ujar Adang.

Meski begitu, Adang membuka kemungkinan proyek dilanjutkan kembali di masa mendatang jika situasi dianggap kondusif dan masyarakat memberikan izin secara resmi.

“Namun secara tertulis, PT Thampomas Putraco telah mundur dari proyek revitalisasi wisata Gunung Pinang. Bila ke depan masyarakat mengizinkan dan situasi memungkinkan, kita akan kembalikan lagi kepada pengembang,” tambahnya.

Baca juga:  Greenotel Cilegon Banjir Pengunjung: Target 7 Ribu Tercapai, Hadiah dan Promo Spesial Siap Dibagikan

Dengan belum adanya izin Amdal, serta penolakan publik yang kuat, proyek ini sementara dihentikan total. Warga berharap kawasan Gunung Pinang tetap lestari dan dikelola secara transparan serta berpihak pada kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *