SERANG, RUBRIKBANTEN – Setelah mendapat desakan keras dari warga sekitar Hutan Gunung Pinang, proyek revitalisasi wisata Gunung Pinang resmi terhenti. PT Thampomas Putraco, selaku pengembang proyek, memilih mundur dari rencana tersebut. Keputusan ini dipicu oleh ketidaklengkapan izin, khususnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), seperti diungkapkan oleh Perhutani KPH Banten dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten.
Aksi penolakan warga yang menggandeng sejumlah organisasi masyarakat turut mendapat perhatian DPRD Kabupaten Serang. Komisi IV secara tegas meminta proyek ini dihentikan karena dianggap ilegal.
Kepala Subseksi Hukum, Kepatuhan, dan Komunikasi Perusahaan Perhutani KPH Banten, Adang Mulyana, membenarkan penghentian sementara proyek tersebut.
“Kalau keinginan masyarakat proyek ini berhenti, ya kita ikuti. Terkait revitalisasi wisata Gunung Pinang, pengembang PT Thampomas Putraco telah menyatakan mundur,” ujar Adang.
Meski begitu, Adang membuka kemungkinan proyek dilanjutkan kembali di masa mendatang jika situasi dianggap kondusif dan masyarakat memberikan izin secara resmi.
“Namun secara tertulis, PT Thampomas Putraco telah mundur dari proyek revitalisasi wisata Gunung Pinang. Bila ke depan masyarakat mengizinkan dan situasi memungkinkan, kita akan kembalikan lagi kepada pengembang,” tambahnya.
Dengan belum adanya izin Amdal, serta penolakan publik yang kuat, proyek ini sementara dihentikan total. Warga berharap kawasan Gunung Pinang tetap lestari dan dikelola secara transparan serta berpihak pada kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar. (*)















