Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Darurat Asusila di Serang! 14 Predator Anak Diciduk Polisi, Korban Termuda Baru 6 Tahun

310
×

Darurat Asusila di Serang! 14 Predator Anak Diciduk Polisi, Korban Termuda Baru 6 Tahun

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kabupaten Serang saat ini berada dalam status darurat asusila. Dalam waktu hanya sepekan, aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap 14 kasus pencabulan yang melibatkan 14 pelaku di sejumlah kecamatan, termasuk Cikande, Bandung, Cikeusal, Pontang, dan Pamarayan.

“Dalam sepekan ada 14 pelaku dari 14 kasus tindak pidana asusila yang kami amankan di sejumlah lokasi,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (24/6/2025).

Ke-14 tersangka yang kini ditahan di Rutan Polres Serang terdiri dari HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE, yang berusia antara 20 hingga 54 tahun. Ironisnya, seluruh korban berjumlah 20 orang, merupakan anak di bawah umur dengan rentang usia 6 hingga 16 tahun.

“Semua korban masih anak-anak. Ada yang baru 6 tahun,” ungkap Condro, didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

Baca juga:  Robinsar Tancap Gas, Tujuh Agenda Prioritas Disiapkan untuk Wujudkan Cilegon Maju dan Sejahtera

Lebih memilukan, para pelaku rata-rata adalah orang-orang yang dikenal dekat oleh para korban, mulai dari anggota keluarga, teman dekat, hingga guru. Para predator ini menggunakan beragam modus, seperti memberikan iming-iming hingga memanfaatkan posisi mereka sebagai orang yang dipercaya.

“Modusnya mengiming-imingi korban. Ada yang berstatus pengajar, orang terdekat, bahkan teman korban sendiri,” tegas Condro.

Kapolres mengimbau agar para orangtua lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan gawai dan media sosial.

“Kami minta para orangtua lebih perhatian dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Para pelaku akan kami tindak tegas dan kami dorong agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tandasnya.

Seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Kepala UPT PPA Kabupaten Serang, Irna Iryuningsih mengungkapkan bahwa lonjakan kasus asusila terhadap anak tahun ini sangat mengkhawatirkan. Salah satu faktor utamanya adalah pengaruh konten pornografi yang bebas diakses anak melalui media sosial.

Baca juga:  UKW Cilegon 2025 Ditutup: Wartawan Banten Digembleng Integritas, Profesionalisme Jadi Harga Mati

“Banyak anak sekarang terpapar dari HP, terutama lewat media sosial seperti Facebook,” katanya.

Dengan meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak, pihak berwenang dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan proaktif melindungi generasi muda dari bahaya predator seksual yang kini mengintai di sekitar lingkungan terdekat.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten