CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dalam upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang produktif dan harmonis, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon bekerja sama dengan PT Krakatau Posco menggelar pembinaan hubungan industrial di perusahaan alih daya Krakatau Posco. Kegiatan yang berlangsung di Human Resource Development Center Krakatau Posco ini melibatkan 16 perusahaan serta unsur tripartit, termasuk mediator hubungan industrial, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja.
Acara ini digelar sebagai respons atas laporan serikat pekerja di awal tahun, sekaligus sebagai langkah awal pemetaan hubungan industrial di lingkungan perusahaan. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menghadapi tantangan seperti perselisihan hak, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga tuntutan kesejahteraan pekerja.
“Kolaborasi adalah kunci menghadapi tantangan hubungan industrial. Semua pihak harus mengidentifikasi hambatan yang ada, mengevaluasinya secara kritis, dan mencari solusi yang adil serta berkelanjutan,” ujar Faruk dalam arahannya.
Faruk juga menyoroti perlunya peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang jelas dan adil, serta memastikan bahwa semua kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengimbau perusahaan alih daya PT Krakatau Posco untuk mengutamakan langkah preventif dalam menyelesaikan perselisihan, membangun komunikasi efektif dengan pekerja, serta menjamin kesejahteraan melalui upah layak dan sistem pengupahan yang transparan.
“Hubungan industrial yang baik harus menciptakan rasa saling mendukung, saling melindungi, dan saling bergantung. Perusahaan harus memperlakukan pekerjanya seperti keluarga, dan pekerja harus berkomitmen memberikan yang terbaik bagi perusahaan,” tambahnya.
Faruk juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan ketenagakerjaan secara rutin. Hal ini mencakup pelaporan online, pencatatan kontrak kerja, dan penerapan aturan ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia menutup arahannya dengan apresiasi kepada manajemen PT Krakatau Posco yang telah memfasilitasi kegiatan ini. “Dengan sinergi semua pihak, kita dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” pungkas Faruk. (Red)















