RUBRIKBANTEN – Harapan untuk terbentuknya Kabupaten Cilangkahan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) semakin menguat setelah perwakilan Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (BAKOR PKC) Provinsi Banten turut serta dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) III Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ocit Abdurrosyid Siddiq, aktivis sekaligus perwakilan BAKOR PKC, menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Kabupaten Cilangkahan sudah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis. Namun, realisasinya masih terhambat oleh moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan sejak 2014.
MUNAS III FORKONAS PP DOB yang dihadiri oleh aktivis, pegiat, dan tokoh masyarakat dari berbagai daerah mencantumkan dua rekomendasi utama. Pertama, menuntut pemerintah untuk mencabut moratorium pemekaran daerah. Kedua, mendesak pengesahan Calon Daerah Otonomi Baru menjadi daerah otonom resmi. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi hingga Agustus 2025, FORKONAS PP DOB berencana menggelar aksi besar-besaran di Jakarta.
Salah satu daerah yang paling getol memperjuangkan status DOB adalah Kabupaten Cilangkahan, yang mencakup 10 kecamatan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten: Banjarsari, Cijaku, Cigemblong, Malingping, Wanasalam, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber, dan Cilograng.
Perjuangan pemekaran Cilangkahan bukan tanpa dasar. Persetujuan dari DPRD Kabupaten Lebak, Bupati Lebak, Gubernur Banten, serta DPRD Provinsi Banten telah dikantongi. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri RI telah memberikan rekomendasi terkait pembentukan Kabupaten Cilangkahan.
Lebih lanjut, draf Rancangan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Cilangkahan sudah lama masuk dalam usulan inisiatif Komisi II DPR RI, bersamaan dengan 21 RUU pemekaran daerah lain yang terhenti akibat moratorium.
“Kami sudah siap dari semua aspek, baik teknis, administratif, maupun infrastruktur dasar. Kami hanya tinggal menunggu keputusan politik dari pemerintah dan DPR RI,” ujar Ocit Abdurrosyid Siddiq.
Meski optimisme tinggi, tantangan pasca-pemekaran juga menjadi sorotan. Salah satunya adalah ketersediaan sarana pemerintahan. Saat ini, belum banyak gedung milik pemerintah yang representatif untuk dijadikan kantor pemerintahan, baik untuk kantor SKPD, DPRD, maupun kantor bupati.
Sebagai solusi, Ocit menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Lebak turut berkontribusi dalam penyediaan fasilitas tersebut. Alternatif lainnya adalah peran serta masyarakat, khususnya pengusaha lokal, dalam membangun gedung yang dapat disewakan sebagai kantor pemerintahan sementara, seperti yang terjadi saat Provinsi Banten terbentuk pada tahun 2000.
Meskipun perjuangan ini telah berlangsung lebih dari 11 tahun, semangat untuk menjadikan Cilangkahan sebagai kabupaten baru tak pernah surut. Dengan dukungan masyarakat, tokoh daerah, dan keputusan politik yang berpihak, harapan untuk melihat Kabupaten Cilangkahan berdiri semakin dekat.
“Semoga kita sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan masyarakat Kabupaten Cilangkahan ke depan pintu gerbang pemekaran wilayah yang maju, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” tutup Ocit.















