Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Pelayanan Publik di Banten Tak Boleh Kendur Meski Puasa, Gubernur Andra Soni Tekankan Optimalisasi

178
×

Pelayanan Publik di Banten Tak Boleh Kendur Meski Puasa, Gubernur Andra Soni Tekankan Optimalisasi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 H.

Hal ini disampaikan Andra Soni usai menghadiri Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Pidato Wali Kota Serang Masa Jabatan 2025-2030 di DPRD Kota Serang, Sabtu (1/3/2025).

“Pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan harus tetap optimal,” tegasnya.

Menurutnya, bulan suci Ramadan adalah momentum bagi para abdi negara untuk semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan sebagai bentuk ibadah. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada penundaan atau penurunan kualitas layanan hanya karena alasan menjalankan puasa.

“Kita melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penundaan pelayanan selama bulan puasa. Harus tetap optimal,” lanjutnya.

Selain ASN, Andra Soni juga mengingatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Banten untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Termasuk kepada BUMD juga untuk tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin selama bulan Ramadan ini,” imbuhnya.

Baca juga:  PLN Gaspol Terangi Sawah: SPLU Masuk Desa, Petani Lebak dan Pandeglang Kini Panen Listrik

Sejalan dengan arahan tersebut, Pemprov Banten telah menerbitkan Surat Edaran Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 terkait jam kerja ASN selama Ramadan 1446 H.

Berikut ketentuan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten:

  • Lima hari kerja:
    • Senin-Kamis: 08.00 WIB – 15.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB)
    • Jumat: 08.00 WIB – 15.30 WIB (istirahat 11.30 WIB – 12.30 WIB)
  • Enam hari kerja:
    • Senin-Kamis: 08.00 WIB – 14.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB)
    • Jumat: 08.00 WIB – 14.00 WIB (istirahat 11.30 WIB – 12.30 WIB)

Surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Meskipun ada penyesuaian jam kerja, jumlah jam kerja efektif ASN tetap 32 jam 30 menit per minggu. Gubernur menegaskan bahwa pemangkasan jam kerja tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN, serta harus tetap menjamin kelancaran layanan publik.

Baca juga:  Krakatau Steel Teken Kerja Sama Long Term Supply Agreement, Siap Pasok 384.000 Ton Baja untuk Dua Tahun ke Depan

Setiap pimpinan perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan jam kerja Ramadan kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

 

Dengan aturan ini, diharapkan layanan publik di Banten tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan, tanpa kendala atau penurunan kualitas pelayanan bagi masyarakat. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *