SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 H.
Hal ini disampaikan Andra Soni usai menghadiri Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Pidato Wali Kota Serang Masa Jabatan 2025-2030 di DPRD Kota Serang, Sabtu (1/3/2025).
“Pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan harus tetap optimal,” tegasnya.
Menurutnya, bulan suci Ramadan adalah momentum bagi para abdi negara untuk semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan sebagai bentuk ibadah. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada penundaan atau penurunan kualitas layanan hanya karena alasan menjalankan puasa.
“Kita melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penundaan pelayanan selama bulan puasa. Harus tetap optimal,” lanjutnya.
Selain ASN, Andra Soni juga mengingatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Banten untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Termasuk kepada BUMD juga untuk tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin selama bulan Ramadan ini,” imbuhnya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Pemprov Banten telah menerbitkan Surat Edaran Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 terkait jam kerja ASN selama Ramadan 1446 H.
Berikut ketentuan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten:
- Lima hari kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 WIB – 15.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 WIB – 15.30 WIB (istirahat 11.30 WIB – 12.30 WIB)
- Enam hari kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 WIB – 14.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 WIB – 14.00 WIB (istirahat 11.30 WIB – 12.30 WIB)
Surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Meskipun ada penyesuaian jam kerja, jumlah jam kerja efektif ASN tetap 32 jam 30 menit per minggu. Gubernur menegaskan bahwa pemangkasan jam kerja tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN, serta harus tetap menjamin kelancaran layanan publik.
Setiap pimpinan perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan jam kerja Ramadan kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Dengan aturan ini, diharapkan layanan publik di Banten tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan, tanpa kendala atau penurunan kualitas pelayanan bagi masyarakat. (Har/RB)















