SERANG, RUBRIKBANTEN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia, termasuk tanah wakaf. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik di masa mendatang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, menegaskan pentingnya sertipikasi tanah wakaf dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi yang digelar pada Selasa (6/5/2025).
“Sertipikasi tanah wakaf merupakan bukti hak atas tanah wakaf, memberikan kepastian hukum, dan mencegah konflik, misalnya gugatan dari ahli waris di masa depan,” ujarnya.
Ia menyoroti banyaknya kasus sengketa tanah wakaf meski di atasnya telah berdiri bangunan ibadah seperti masjid, musala, atau pesantren. Untuk itu, ia mengimbau agar semua tanah wakaf segera disertipikasi.
Langkah Sertipikasi Tanah Wakaf:
- Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW):
Wakif (pihak yang mewakafkan) bersama Nazir (pengelola wakaf) menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu Kepala KUA setempat.
Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:- Sertipikat tanah (jika sudah ada) atau bukti perolehan (jika belum bersertipikat)
- Surat pernyataan kepemilikan dan tidak sengketa
- Keterangan kepala desa/lurah dan SPPT PBB
AIW ditandatangani di hadapan dua saksi.
- Pendaftaran Tanah Wakaf:
Setelah AIW atau Akta Pengganti AIW lengkap, PPAIW atas nama Nazir menyampaikan dokumen ke kantor pertanahan.
Jika dinyatakan lengkap, akan diterbitkan sertipikat tanah wakaf atas nama Nazir.
Persyaratan Pengajuan Sertipikasi Tanah Wakaf:
- Surat permohonan
- Peta bidang tanah/surat ukur
- Bukti kepemilikan tanah
- AIW atau APAIW
- Surat pengesahan Nazir
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa/sita/jaminan
Langkah ini sejalan dengan misi ATR/BPN untuk menuntaskan pendaftaran tanah secara menyeluruh di Indonesia, sekaligus melindungi keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf.















