CILEGON, RUBRIKBANTEN – Demi memastikan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon menegaskan pentingnya kepemilikan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendistribusikan makanan ke sekolah.
Kepala Dinkes Kota Cilegon, drg. Ratih Purnamasari, menyatakan bahwa kepemilikan SLHS merupakan syarat mutlak agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan kesehatan siswa, seperti keracunan makanan hingga kejadian luar biasa (KLB).
“SPPG wajib mengurus SLHS. Itu sangat penting supaya tidak terjadi keracunan atau KLB di sekolah. Saat ini sudah ada 12 SPPG yang terdata memiliki dapur pengolahan, dan ke depan kita akan melakukan monitoring secara ketat,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Ratih menjelaskan, Dinkes Cilegon telah menyiapkan dua langkah utama: pertama, monitoring dapur pengolahan makanan; kedua, pengawasan distribusi makanan di sekolah-sekolah penerima MBG.
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk Tim Pengawasan Makanan Bergizi Gratis sejak Oktober 2025, yang terdiri dari lintas bidang, mulai dari gizi, kesehatan lingkungan, surveilans, hingga UKS. Tim ini akan bekerja berdasarkan pedoman Kementerian Kesehatan untuk memastikan standar keamanan pangan dipenuhi.
“Kita juga sudah punya SK Tim penanganan keracunan sejak 2024 akhir. Dengan adanya MBG ini, peran pemerintah harus semakin sigap. Bahkan penjamah makanan harus dilatih dan memiliki sertifikat khusus,” tegas Ratih.
Dinkes Cilegon menargetkan, seluruh SPPG yang melayani program MBG segera mengurus SLHS agar mendapat rekomendasi laik sanitasi. Dengan begitu, distribusi makanan untuk siswa tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dari risiko kesehatan.















