Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Kesal Tak Diperpanjang Kontrak, Eks Sekuriti Nekat Hancurkan Fasilitas Perusahaan Rp30 Juta, Kini Terancam 9 Tahun Bui

181
×

Kesal Tak Diperpanjang Kontrak, Eks Sekuriti Nekat Hancurkan Fasilitas Perusahaan Rp30 Juta, Kini Terancam 9 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi nekat dilakukan CH alias Cucu (26), mantan sekuriti PT Bach Multi Global (BMG) di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Kesal lantaran kontrak kerjanya tidak diperpanjang, Cucu bersama tiga rekannya justru melampiaskan amarah dengan merusak fasilitas perusahaan hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp30 juta.

Aksi perusakan itu terjadi pada Senin (29/9/2025), sehari setelah Cucu dipanggil manajemen perusahaan dan diberitahu bahwa masa kontrak kerjanya sudah habis. Tidak terima, warga Kampung Cangketek ini mengajak tiga rekannya yang juga satu kampung, yakni KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27), untuk mendatangi kembali perusahaan dan melakukan aksi brutal.

“Setelah diberitahu kontraknya tidak diperpanjang, tersangka keluar dari perusahaan namun masih menyimpan dendam. Malam harinya, bersama tiga rekannya kembali masuk dan melakukan perusakan,” jelas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (2/10/2025).

Mendapat laporan dari pihak perusahaan, personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman bergerak cepat. Keempat pelaku berhasil diringkus di rumah masing-masing pada Selasa (30/9/2025) tanpa perlawanan.

Baca juga:  Pilkada Serang Dibatalkan MK, Publik Bertanya: Keputusan Berbasis Hukum atau Kepentingan?

“Motifnya murni karena sakit hati diberhentikan. Setelah diperiksa, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Condro.

Atas perbuatannya, Cucu bersama tiga rekannya dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten