Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Buktikan Sendiri! Warga Palembang Ini Berhasil Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Cepat, Murah, dan Transparan

205
×

Buktikan Sendiri! Warga Palembang Ini Berhasil Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Cepat, Murah, dan Transparan

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN – Mengurus sertipikat tanah kini bukan lagi hal yang rumit dan mahal seperti yang selama ini dibayangkan masyarakat. Tanpa bantuan calo, warga bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sendiri berkas tanahnya dengan biaya resmi yang jauh lebih terjangkau.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengajak masyarakat untuk berani mengurus sertipikat tanah secara mandiri. Pasalnya, layanan pertanahan kini telah dibuat semakin mudah, cepat, dan transparan, bahkan bisa dilakukan oleh warga lanjut usia sekalipun.

Salah satu buktinya datang dari Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang. Ia datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (7/10/2025) untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya — dan semua ia lakukan tanpa bantuan calo.

“Selama ini tanah saya belum bersertipikat. Saya ingin urus sendiri, tidak mau lewat orang. Kalau pakai calo, uangnya keluar tapi urusannya belum tentu selesai. Kalau urus sendiri, kita puas,” tegas Farida dengan semangat.

Baca juga:  Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID Banten Turun Langsung Layani Masyarakat: Promo KALCER Banjir Diskon 50%

Setelah menjalani prosesnya sendiri, Farida mengaku terkejut karena ternyata pengurusan sertipikat benar-benar mudah dilakukan secara mandiri. Ia juga merasa lebih tenang karena seluruh informasi biaya dan tahapan proses disampaikan secara terbuka dan jelas oleh petugas.

Farida mengetahui kemudahan pengurusan mandiri ini lewat media sosial. “Saya dengar di sosmed katanya bisa gampang urus sendiri. Ya sudah, saya coba, ternyata benar,” ujarnya.

Di loket layanan, Farida diberitahu bahwa estimasi pembuatan sertipikat tanah pertama memakan waktu sekitar 98 hari kerja, dan prosesnya bisa dipantau langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

“Nanti bisa dicek sampai mana berkasnya lewat aplikasi. Jadi tidak perlu bolak-balik ke kantor, bisa juga dikuasakan ke keluarga,” kata salah satu petugas pelayanan.

Tidak hanya Farida, Zaman (60) juga memilih mengurus sertipikat tanahnya tanpa bantuan pihak ketiga.
“Saya urus sendiri, biar punya pengalaman langsung. Pelayanannya juga baik dan jelas,” ungkapnya.

Zaman berharap, pelayanan Kantor Pertanahan akan semakin cepat dan mudah agar semakin banyak masyarakat tertarik mengurus sertipikat tanahnya tanpa calo.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni: Sekolah Gratis hingga Pembangunan Jalan Desa, Banten Siap Cetak Generasi Emas dan Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Langkah nyata dari masyarakat seperti Farida dan Zaman menjadi bukti bahwa layanan pertanahan di Indonesia kini semakin maju dan modern, sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan kelas dunia yang profesional dan terpercaya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *