CILEGON, RUBRIKBANTEN — Setelah hampir sebulan kabur-kaburan, pelaku pencolokan terhadap seorang siswi di Cilegon akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Penangkapan berlangsung dramatis pada pukul 06.00 WIB di daerah Mancak, Serang, di rumah salah satu kerabat pelaku.
“Pukul 6 pagi kita amankan di Mancak, kebetulan di rumah salah satu keluarganya,” ujar AKP Hardi Meidikson Samula, Kasat Reskrim Polres Cilegon, Kamis pagi.
Pelaku diketahui langsung melarikan diri usai melakukan aksi brutalnya pada 24 Februari 2025. Tanpa membawa barang apapun, ia menghilang dari peredaran dan sempat membuat polisi kesulitan dalam pengejaran. Namun, kerja keras anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon membuahkan hasil setelah dua hari mengintai pelaku di lokasi persembunyiannya.
Saat ini pelaku sudah ditahan sejak Rabu malam dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena dendam pribadi. “Sebelum kejadian, pacar pelaku meminjam handphone ke korban, dan pelaku datang mengambilnya. Di situlah ada motif dan dendam, karena pelaku merasa sering diejek oleh korban,” jelas AKP Hardi.
Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berstatus anak jalanan ini akhirnya tidak bisa mengelak dari jeratan hukum. Polisi menyebut pengejaran terhadap pelaku sempat terkendala karena pelaku terus berpindah-pindah tempat.
“Anggota bahkan sempat berdiam diri dua hari di Mancak untuk memantau gerak-gerik pelaku agar tidak kabur lagi,” tutup AKP Hardi. (*)















