CILEGON, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di depan pintu masuk Pelabuhan Merak dan di sebuah rumah di Link Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial NM (25), warga Link Sumur Jaya, Tamansari, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto ±0,24 gram atau netto ±0,12 gram (kode A),
- 17 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto ±4,64 gram atau netto ±2,76 gram (kode B),
- 17 potongan double tape merah,
- 1 dompet kecil warna pink,
- 1 unit handphone OPPO A5 2022 warna putih.
Penangkapan bermula saat NM diciduk di depan gerbang Pelabuhan Merak. Saat digeledah, ditemukan sabu di saku celananya serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan ke rumah pelaku.
“Dari hasil penggeledahan di rumah NM, kami menemukan dompet pink berisi 17 paket sabu yang disembunyikan di dalam panci tergantung di dapur,” ungkap AKP Vhalio.
Menurut pengakuan NM, ia menerima 28 paket sabu dari seorang pelaku berinisial BS yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan pada 2 April 2025 di depan Alfamidi Perumnas Cibeber, Cilegon. NM bertugas menyimpan paket sabu dan mengirimkan titik lokasi penyimpanan kepada BS. Satu paket sabu dijual seharga Rp425.000, dan NM dijanjikan bayaran Rp1.100.000 serta satu paket sabu untuk konsumsi pribadi.
Atas perbuatannya, NM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)