SERANG, RUBRIKBANTEN – Kejutan politik kembali terjadi di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo resmi dicopot dari jabatannya menyusul viralnya memo penitipan siswa di Cilegon pada proses Sekolah Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Keputusan pencopotan itu diumumkan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi dalam konferensi pers yang digelar di Serang, Selasa (1/7/2025).
“Berhubung dengan kondisi akhir-akhir ini, maka Fraksi PKS bersama DPP dan seluruh struktur partai memutuskan untuk melakukan penyegaran pimpinan di DPRD Banten. Posisi Wakil Ketua DPRD yang sebelumnya dipegang oleh Pak Budi Prajogo kami ganti dengan Pak Imron Rosadi,” ujar Gembong.
Imron Rosadi diketahui saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi V DPRD Banten. Dengan pergantian tersebut, ia secara resmi akan mengisi posisi strategis sebagai Wakil Ketua DPRD Banten menggantikan Budi Prajogo.
Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS dalam menjaga integritas, menyusul kontroversi memo yang diduga berisi upaya titipan siswa dalam sistem Sekolah Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang viral beberapa waktu lalu dan menuai kritik publik.















