Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

BPKPAD Cilegon Tarik Kendaraan Dinas Berlebih, Siap Dilelang

401
×

BPKPAD Cilegon Tarik Kendaraan Dinas Berlebih, Siap Dilelang

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon mulai menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 445 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah, khususnya pengaturan kendaraan dinas.

Kepala Bidang Aset BPKPAD Kota Cilegon, Nur Fauziah, menjelaskan bahwa sesuai edaran tersebut, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk pejabat eselon II dan III. Sementara kendaraan operasional dibatasi maksimal dua unit per Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan satu unit untuk kecamatan.

“Kalau kendaraan OPD berlebih dan tidak sesuai dengan SE, akan kita tarik dan tindak tegas,” ujar Nur Fauziah, Kamis (24/4/2025).

Namun, pengecualian tetap berlaku untuk OPD yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.

Kendaraan yang ditarik sementara disimpan di gudang Seruni dan akan dilelang. Dana hasil lelang akan masuk ke kas daerah untuk mendukung efisiensi anggaran.

“Kegiatan penarikan ini sudah mulai sejak Senin kemarin dan dilakukan bertahap ke tiap OPD,” tambahnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Wali Kota Cilegon, Robinsar, dalam upaya pengendalian belanja daerah yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten