CILEGON, RUBRIKBANTEN – Polemik proyek senilai Rp5 triliun di PT Chandra Asri Alkali yang menyeret sejumlah nama pejabat organisasi pengusaha di Cilegon menjadi perhatian luas. Tiga orang yang mengatasnamakan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten, termasuk Ketua Kadin Cilegon berinisial MS, Wakil Ketua IA, dan Ketua HNSI Cilegon RZ. Terbaru, Plt Ketua Kadin Cilegon berinisial I juga turut diamankan pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pengusaha Cilegon, Alawi Mahmud, angkat bicara. Ia menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang mencoreng nama dunia usaha di Kota Baja.
“Saya sebagai pengusaha tentu sangat prihatin dengan kejadian ini, terlebih menyangkut proyek bernilai triliunan rupiah,” ujarnya, Senin (10/6/2025).
Tak hanya berbicara sebagai pelaku usaha, Alawi juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi proses hukum. Ia mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bersama.
“Sebagai warga negara yang baik, kita wajib menghormati proses hukum. Peristiwa ini harus menjadi cermin bagi para pengusaha, terutama para pemula, agar setiap langkah yang diambil dalam dunia bisnis maupun sosial, selalu berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam bertindak, terutama saat membawa nama organisasi.
“Jangan gegabah. Apa pun aktivitas kita, harus dipastikan sesuai aturan. Jangan sampai ambisi melampaui etika dan hukum,” tutup Alawi.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polda Banten, dan masyarakat pun menanti kelanjutannya sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan transparan.















