CILEGON, RUBRIKBANTEN — Aksi nekat dua pria berujung penusukan terjadi di Kota Cilegon akibat perselisihan dalam perebutan proyek di dua perusahaan. Polsek Pulomerak berhasil menangkap kedua pelaku setelah sempat buron selama dua minggu.
Kapolsek Pulomerak, D.P. Ambarita, dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi di kawasan Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, tepatnya di area salah satu perusahaan bernama PT A.
“Korban awalnya mendatangi PT A untuk menanyakan kepastian pekerjaan di PT C dan PT L. Namun, setelah keluar dari lokasi, korban dan para saksi langsung dihadang oleh para pelaku,” ujar Kapolsek.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam, mengakibatkan luka tusuk di bagian paha atas dan bawah kaki kiri korban.
“Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri dan sempat menghilang selama dua minggu. Berkat kerja keras tim kami dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Cilegon, kedua pelaku berhasil kami ringkus,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pulomerak. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Kami pastikan proses hukum terus berjalan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek.















