SERANG, RUBRIKBANTEN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten resmi membentuk Tim Percepatan Pensertipikatan Hak atas Tanah Situ milik Pemprov Banten. Langkah tegas ini diambil untuk mengamankan aset daerah dari ancaman sengketa, penyerobotan, hingga alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
Rapat koordinasi pembentukan tim tersebut digelar di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Senin (15/12/2025).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa percepatan pensertipikatan situ bukan sekadar urusan administrasi, melainkan strategi penting dalam menjaga dan melindungi aset milik pemerintah daerah.
“Ini adalah langkah preventif agar aset Pemprov Banten terlindungi secara hukum dari potensi sengketa, penyerobotan, maupun perubahan fungsi yang tidak sesuai,” tegas Harison.
Ia memaparkan, hingga tahun 2025 progres pensertipikatan tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) milik Pemprov Banten telah mencapai 137 bidang yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyematan rompi Satuan Tugas (Satgas) Sertifikasi Situ Provinsi Banten serta penyerahan sembilan Sertipikat Hak Pakai. Salah satunya Sertipikat Hak atas Tanah Situ Gintung yang berlokasi di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur hari ini menyerahkan sertifikat yang ke-20, termasuk Situ Gintung, dari total target 137 bidang. Tim ini akan menyusun timeline kerja berdasarkan tingkat kesulitan masing-masing lokasi. Kita akan evaluasi bersama secara bertahap, dan mudah-mudahan di akhir 2025 bisa dikejar lagi beberapa bidang lainnya,” jelas Harison.
Harison juga menekankan bahwa BPN menjamin seluruh proses sertifikasi dilakukan secara clear and clean. Tim yang dibentuk tidak hanya melibatkan unsur pengukuran dan pendaftaran tanah, tetapi juga dilengkapi dengan tim penanganan sengketa dan perkara.
“Kami bersama tim Pemprov akan memetakan persoalan di lapangan, apakah masuk kategori sengketa atau perkara, dan sejauh mana level permasalahannya,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini menjadi kunci percepatan pensertipikatan situ sekaligus upaya pemetaan masalah di setiap lokasi. Dengan keterlibatan para ahli lintas sektor, koordinasi diharapkan berjalan lebih efektif.
“Situ-situ ini dulu berfungsi sebagai penampung air. Harapan kita, setelah tersertifikasi dan tertata dengan baik, fungsinya bisa dikembalikan sebagaimana mestinya,” tutur Andra Soni.
Penyematan rompi Satgas Sertifikasi Situ Provinsi Banten dilakukan langsung oleh Gubernur Banten kepada sejumlah pejabat, di antaranya Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, Kepala Dinas PUPR Arlan Marzan, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.















