SERANG, RUBRIKBANTEN – Peristiwa memilukan kembali mencoreng kemanusiaan. Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial IJP (27) akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di Jalan Raya Tambak – Pamarayan, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, pada Rabu malam, 9 Juli 2025.
“Tersangka kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Ia ditangkap saat sedang berjualan kelapa,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu (12/7/2025).
Modus Keji di Rumah Tanpa Pengawasan
Dari hasil penyelidikan, aksi bejat itu terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika rumah dalam keadaan sepi. Saat itu, ibu korban sedang berjualan kue di Pasar Tambak sejak dini hari.
“Modus pelaku adalah memasukkan jari ke kemaluan korban, kemudian mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada ibunya,” beber Kapolres.
Ironisnya, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini tinggal di rumah mertuanya sejak 2023. Sang istri setiap pagi membantu berjualan kue bersama orang tuanya di gerbang PT Nikomas Gemilang, sementara anak mereka diasuh oleh pelaku sendiri.
Korban Mengeluh Sakit, Fakta Mengerikan Terungkap
Kasus ini terkuak saat korban mengalami demam disertai tangisan terus-menerus sambil mengeluh sakit di bagian kemaluan. Kecurigaan pun muncul, dan sang ibu segera membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa secara medis dan visum.
Keluarga korban yang murka langsung melapor ke Polres Serang. Berbekal laporan dan hasil visum, Unit PPA langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
“Tersangka IJP dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga karena pelaku adalah ayah kandung korban,” tegas AKBP Condro.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang. Polisi memastikan kasus ini akan ditangani hingga tuntas sebagai bentuk komitmen melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.















