SERANG, RUBRIKBANTEN – Polda Banten terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik kecurangan di industri minyak goreng. Usai Press Conference pada Rabu (12/03) di Kp. Kalampean, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW (44), Direktur PT. Artha Eka Global, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan minyak ilegal tanpa izin resmi.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Yudis Wibisana, membenarkan penangkapan tersebut. “Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW di daerah Karawang, Jawa Barat,” ungkap Yudis.
Penangkapan SEW dilakukan pada Jumat (14/03) pukul 07.30 WIB di Apartemen Tamansari Mahogany, Karawang Barat. Yudis menjelaskan bahwa SEW memiliki peran krusial dalam jaringan bisnis ilegal ini, termasuk sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus minyak merek MinyakKita dan Djernih, serta label kemasan botol plastik yang digunakan di Rajeg, Tangerang. Selain itu, SEW juga menunjuk dan mengangkat kepala cabang di wilayah tersebut, yakni AW (37).
Tak hanya itu, SEW diduga menerima royalti dari penggunaan lisensi merek MinyakKita dan Djernih, serta menjual dan mengedarkan minyak goreng dengan volume yang telah dikurangi. “Ini adalah bagian dari praktik curang yang merugikan konsumen,” tegas Yudis.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih terus mendalami kasus ini dan telah menetapkan SEW sebagai tersangka. “Sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SEW sebagai tersangka. Siang ini, ia akan diperiksa lebih lanjut,” tutup Yudis. (*)















