RUBRIKBANTEN — Pemerintah Kota Pekalongan resmi meluncurkan Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) pada Kamis (18/12/2025). Inovasi lintas sektor ini menjadi langkah strategis dalam menyatukan data pertanahan dan perpajakan guna menghadirkan kepastian hukum, pelayanan publik yang efisien, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peluncuran yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan. Ia menegaskan bahwa integrasi data NIB dan NOP merupakan fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga iklim investasi yang berkelanjutan.
“Ketika data pertanahan dan data perpajakan diselaraskan, maka kebijakan yang diambil memiliki dasar yang lebih kokoh. Ini sekaligus mendukung implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia,” tegas Ossy Dermawan dalam sambutannya.
Menurutnya, selama ini pelayanan pertanahan dan perpajakan berjalan terpisah karena berada di lintas sektor. Melalui integrasi ini, masyarakat akan memperoleh pelayanan yang lebih cepat, sederhana, dan transparan, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah dan kewajiban pajak.
“Kesatuan data ini akan menghilangkan pelayanan yang bertele-tele, memperjelas kepastian hukum, serta meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Pekalongan,” tambahnya.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyambut positif langkah terobosan tersebut. Ia menilai integrasi NIB-NOP sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
“Kota Pekalongan memiliki potensi besar di sektor kuliner dan pariwisata. Semoga integrasi ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi berkah bagi peningkatan PAD Kota Pekalongan,” ungkap Wali Kota.
Dalam rangkaian kegiatan peluncuran, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan lima sertipikat Rumah Inti Tumbuh (RIT) di Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, serta satu Sertipikat Aset Pemerintah Kota Pekalongan untuk prasarana jalan dan saluran air. Penyerahan sertipikat tersebut didampingi oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri.
Program integrasi ini diberi nama “Batik Tanahan”, singkatan dari Basis Data Terintegrasi Layanan Pajak dan Pertanahan, sebagai simbol sinergi data dan identitas khas Kota Pekalongan. Acara turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Joko Wiyono, jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, serta unsur pemerintah daerah.
Dengan diluncurkannya Batik Tanahan, Kota Pekalongan menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik modern berbasis data yang akurat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.















