Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaOtomotifPemerintah

Banten Tahan Kenaikan Pajak Kendaraan di 2025, Daya Beli Masyarakat Jadi Prioritas

153
×

Banten Tahan Kenaikan Pajak Kendaraan di 2025, Daya Beli Masyarakat Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A. Damenta, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak akan menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung industri otomotif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.

Hal ini disampaikan A. Damenta dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Senin (6/1/2025).

Opsen Pajak Sesuai Regulasi Baru

Mulai 5 Januari 2025, seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diberlakukan opsen pajak untuk PKB dan BBNKB. Opsen ini merupakan tambahan pungutan sebesar 66% dari PKB dan/atau BBNKB yang terutang, yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Namun, A. Damenta menegaskan bahwa tarif dasar PKB di Banten justru mengalami penurunan, dari semula 1,75% menjadi 1,2%, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024. Sementara itu, tarif dasar BBNKB juga turun dari 12,5% menjadi 12%.

Baca juga:  Parkir Liar Ganggu Jalan Nasional, Polisi Tindak Tegas di Jalur Ciwandan Anyer

“Meskipun ada tambahan opsen, besaran pajak yang dibayarkan masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Ini dimungkinkan berkat pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25%, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024,” jelas A. Damenta.

Dampak Positif untuk Ekonomi

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak daerah.

“Optimalisasi penerimaan pajak akan dilakukan dengan pendekatan yang ramah masyarakat, termasuk perluasan layanan pembayaran pajak dan peningkatan kepatuhan,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Banten berkomitmen untuk memastikan tidak ada tambahan beban pajak bagi masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan industri otomotif di wilayahnya.

 

“Ini adalah wujud upaya kami menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan daerah dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten