Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Bamsoet Soroti Kriminalisasi Investasi: Ancaman Serius bagi Iklim Usaha

176
×

Bamsoet Soroti Kriminalisasi Investasi: Ancaman Serius bagi Iklim Usaha

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN – Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, mengingatkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap investor dan pengusaha masih menjadi ancaman nyata bagi iklim usaha di Indonesia. Menurutnya, fenomena ini menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha, baik lokal maupun asing, serta berpotensi menghambat arus investasi yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kriminalisasi investasi seringkali muncul karena ketidakjelasan regulasi, tumpang tindih aturan, hingga penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum. Akibatnya, pelaku usaha bisa dengan mudah dijerat pasal pidana saat menghadapi risiko atau sengketa bisnis,” ujar Bamsoet saat Rapat Pengurus Harian KADIN Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum KADIN, Anindya Bakrie, di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Ketua MPR ke-15 dan mantan Ketua DPR ke-20 ini menekankan bahwa ketidakpastian hukum yang dihasilkan dari kriminalisasi justru membuat Indonesia kurang atraktif bagi investor. Ia mencontohkan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Cipta Kerja, terjadi peningkatan keraguan investor terhadap kepastian hukum di tanah air.

Baca juga:  PW DMI Banten Konsolidasikan Kekuatan, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid

“Ditambah lagi dengan birokrasi yang rumit dan menurunnya indeks persepsi korupsi, tak sedikit investor asing yang lebih memilih menandatangani perjanjian bisnis di luar negeri, seperti Singapura, karena minimnya kepercayaan terhadap sistem hukum kita,” tambahnya.

Untuk mengatasi hal ini, Bamsoet menilai revisi terhadap UU KADIN mendesak dilakukan. UU tersebut perlu diperkuat dengan ketentuan yang menjamin perlindungan hukum bagi pengusaha dari potensi kriminalisasi, termasuk penegasan larangan penggunaan hukum sebagai alat untuk mematikan persaingan usaha.

Lebih lanjut, Bamsoet mengusulkan pemisahan yang tegas antara ranah pidana, perdata, dan administrasi dalam konteks hukum bisnis. Ia juga mendorong harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih yang membingungkan investor. Pelaksanaan penuh UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, menurutnya, harus diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum.

“Jangan lupa, aparat penegak hukum juga perlu dibekali pemahaman tentang prinsip hukum bisnis dan korporasi. Penting untuk disadari bahwa tidak semua kerugian bisnis merupakan tindak pidana. Pemahaman ini menjadi mutlak jika kita ingin menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” tutup Bamsoet.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *