Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaKesehatanKota SerangNasionalPemerintah

Apotek di Banten Tuding BBPOM Serang Langgar Prosedur, Minta Keadilan!

150
×

Apotek di Banten Tuding BBPOM Serang Langgar Prosedur, Minta Keadilan!

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Sebuah apotek di Banten menyuarakan keluhan atas prosedur penanganan dugaan tindak pidana terkait obat yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Senin (6/1/2025).

Keluarga pemilik apotek, berinisial E, mengungkapkan bahwa mereka tidak diberikan ruang klarifikasi pasca-inspeksi mendadak pada September dan Oktober 2024.

“Ini semua diduga dipaksakan. Temuan sidak dan berita acara pemanggilan kami sebagai saksi tidak sinkron. Kami hanya meminta keadilan yang benar-benar sesuai prosedur,” ujar E kepada media.

Sementara itu, Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, dalam konferensi persnya memaparkan temuan dugaan tindak pidana terkait apotek tersebut. Ia menunjukkan sejumlah sampel obat yang bukan merupakan barang bukti dari kasus yang sedang ditangani.

“Kami sedang menyelidiki dugaan tindak pidana di bidang obat dan makanan yang melibatkan sebuah apotek di Kota Cilegon. Untuk menjaga iklim investasi, kami tidak menyebut nama apoteknya,” jelas Mojaza.

Menurut Mojaza, terdapat 60 jenis obat dengan total 400 ribu butir yang diduga menyalahi aturan. Beberapa di antaranya adalah “obat setelan”, yaitu obat-obatan yang dikemas ulang dan diklaim memiliki khasiat tertentu. Ia menegaskan bahwa obat setelan berpotensi membahayakan kesehatan jika tidak sesuai takaran dan dosis.

Baca juga:  Gemma LO dan Yoka Desthuraka Dinilai Punya 'Chemistry' Kuat, Wali Kota Cilegon Jagokan G Jadi Direktur Operasional BPRSCM

Namun, Mojaza tidak menunjukkan bukti dokumentasi saat mengklaim penemuan obat setelan di apotek tersebut.

Kuasa hukum apotek, Rohmatullah, mengungkapkan bahwa kliennya tidak mendapatkan kesempatan klarifikasi setelah sidak pertama pada 19 September 2024. Inspeksi kembali dilakukan pada 9 Oktober 2024 oleh BBPOM bersama tim gabungan, tanpa memberikan ruang corrective action preventive action (CAPA) atas sidak sebelumnya.

“Apotek kami seharusnya menjadi mitra BBPOM, bukan diperlakukan seperti ini. Kami tidak menjual barang berbahaya atau narkoba. Kenapa temuan pada sidak September tidak diklarifikasi terlebih dahulu?” tegasnya.

Rohmatullah menambahkan bahwa BBPOM mengirim surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435 jo Pasal 138 dan Pasal 436.

 

Pihak apotek meminta proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur untuk menjaga nama baik serta keberlangsungan usaha mereka. (SR/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *