RUBRIKBANTEN – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengumumkan perkembangan terbaru implementasi sistem Coretax DJP dalam mendukung administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien. Berikut pembaruan informasi yang disampaikan:
1. Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
Proses pembuatan bukti potong PPh di Coretax DJP kini dapat dilakukan melalui tiga skema:
- Input manual pada sistem.
- Unggah file *.XML untuk proses massal.
- Pemanfaatan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Pengguna wajib memastikan NIK terdaftar pada sistem. Jika belum, sistem akan memberikan NPWP sementara, namun konsekuensinya bukti potong tidak akan ter-prepopulated pada SPT Tahunan penerima penghasilan. DJP mengimbau para wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax mereka.
Hingga 3 Februari 2025, pukul 23.59 WIB, tercatat 1.259.578 bukti potong PPh terbit untuk masa Januari 2025. Dari jumlah itu:
- Instansi Pemerintah: 263.871 bukti potong, meliputi:
- 199.177 untuk karyawan tetap.
- 46.936 untuk karyawan tidak tetap.
- 17.758 unifikasi.
- Non-Instansi Pemerintah: 995.707 bukti potong, meliputi:
- 528.976 untuk karyawan tetap.
- 99.559 untuk karyawan tidak tetap.
- 415 untuk PPh 26.
- 366.757 unifikasi.
2. Faktur Pajak
Sebanyak 508.679 wajib pajak telah memiliki sertifikat digital untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong. Hingga 3 Februari 2025, 218.994 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak, dengan total 30.143.543 faktur diterbitkan, di mana 26.313.779 di antaranya telah divalidasi.
3. Surat Teguran Otomatis
Surat teguran kini diterbitkan otomatis melalui sistem Coretax DJP berdasarkan data tunggakan wajib pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Wajib pajak diimbau segera mengecek data di Coretax DJP dan menghubungi layanan Kring Pajak 1500 200 jika terdapat ketidaksesuaian.
DJP terus berupaya meningkatkan efisiensi sistem perpajakan nasional melalui Coretax DJP. Panduan lengkap penggunaan sistem ini dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax. (*/RB)















