TANGSEL, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni resmi menyerahkan buku tabungan Program Sekolah Gratis Bank Banten kepada para siswa sekolah swasta dalam momen bersejarah yang menandai dimulainya pelaksanaan Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026. Penyerahan dilakukan pada Penutupan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Nusantara Plus, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jumat (18/7/2025).
Simbolis, namun penuh makna. Buku tabungan itu bukan sekadar kertas dan angka—melainkan bukti bahwa negara hadir, berdiri di barisan terdepan untuk menjamin akses pendidikan yang setara bagi semua anak-anak Banten, tanpa terkecuali.
Kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Banten. Wakil Gubernur A. Dimyati hadir di PGRI 3 Kota Serang, sementara Sekretaris Daerah Deden Apriandhi meninjau pelaksanaan di SMA Bismillah, Padarincang, Kabupaten Serang.
“Program ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses pendidikan yang setara,” tegas Andra Soni di hadapan siswa dan guru.
Dalam pesannya, Andra meminta agar para siswa peserta program fokus belajar, tanpa lagi dibayang-bayangi persoalan biaya sekolah. “Hari ini, anak-anak tidak perlu lagi khawatir setiap bulan diingatkan soal bayaran. Biarlah itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Tugas kalian hanya belajar dan berprestasi,” ujarnya penuh semangat.
Diluncurkan pada 2 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, Program Sekolah Gratis ini menyasar siswa SMA/SMK/MA/SKh swasta di seluruh Banten, khususnya mereka yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Capaian Program:
- Jumlah sekolah yang bergabung: 811–814 dari target 1.200 sekolah.
- Jumlah siswa yang dibantu: Sekitar 87.000–88.000 siswa kelas 10.
- Anggaran: Rp159 miliar untuk enam bulan pertama.
- Bantuan per siswa: Rp250 ribu/bulan (Tangerang Raya), Rp150 ribu/bulan (wilayah lain).
Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening virtual siswa dalam empat tahap pencairan per tahun.
Syarat utama penerima bantuan:
- Berdomisili di Banten minimal satu tahun.
- Mendaftar melalui jalur SPMB (zonasi, afirmasi, prestasi).
- Sekolah wajib patuhi standar layanan dan tidak boleh memungut biaya tambahan.
Andra Soni juga menekankan pentingnya pengawasan publik. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika ada pungutan liar di sekolah yang tergabung dalam program ini.
Menurutnya, program ini merupakan upaya konkret Pemprov Banten dalam meningkatkan angka partisipasi sekolah (APS) usia 16–18 tahun yang masih berada di angka 71 persen, serta rata-rata lama sekolah masyarakat Banten yang masih sekitar 9–10 tahun.
“Pendidikan adalah jalan keluar dari kemiskinan. Kita ingin anak-anak Banten berjalan di jalan itu tanpa hambatan biaya,” tutup Andra dengan nada penuh harap.
Pemerintah Provinsi Banten terus melakukan evaluasi rutin terhadap program ini, memastikan setiap rupiah yang digelontorkan tepat sasaran, dan setiap anak usia sekolah benar-benar dapat merasakan manfaatnya.















