CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon bertindak cepat! Menyusul ancaman mogok kerja yang digaungkan oleh Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP KEP) Bumimerak Terminalindo, Disnaker resmi mengeluarkan surat panggilan kepada PT Bumi Merak Terminalindo dan serikat pekerja terkait. Pertemuan krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, di kantor Disnaker Kota Cilegon.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan mencari jalan keluar terbaik agar aksi mogok kerja yang direncanakan pada 19-21 Februari 2025 dapat dicegah.
“Yang dibahas, penyebab aksi mogok kerja kita cari solusinya. Kalau bisa kita mediasi, kita mediasi,” tegas Faruk saat dikonfirmasi wartawan.
Disnaker juga berusaha mengantisipasi dampak besar yang dapat terjadi jika mogok kerja tetap berlangsung. Selain berpotensi merugikan perusahaan, aksi ini juga bisa berdampak pada pekerja dan stabilitas industri di Kota Cilegon.
“Kita juga belum tahu jelas kasusnya seperti apa, makanya kita panggil karena di surat mogok kerja itu kan belum jelas kronologisnya,” tambahnya.
Faruk menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang, mediasi merupakan langkah utama yang harus ditempuh. Jika dalam perundingan bipartit tidak ditemukan titik temu, maka mediasi akan berlanjut ke tahap tripartit yang melibatkan Disnaker sebagai penengah.
Dengan adanya pertemuan ini, Disnaker berharap konflik bisa diselesaikan dengan damai tanpa perlu ada aksi mogok kerja.
“Harapan kita semua tidak melakukan aksi mogok kerja. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan duduk bersama,” tutup Faruk.















