SERANG, RUBRIKBANTEN — Menanggapi penetapan tiga oknum pengusaha yang diduga melakukan pemalakan atau aksi premanisme terhadap proyek investasi senilai Rp5 triliun di PT. Chandra Asri Alkali (CAA), Tokoh Nasional Anas Urbaningrum angkat bicara dan meminta agar proses hukum berjalan secara cermat dan objektif.
“Iyah, itu kan sudah ditangani. Tapi menurut saya harus betul-betul cermat dan objektif,” kata Anas saat dimintai tanggapan.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh didasari emosi atau tekanan publik yang berlebihan. “Apakah ini betul dan sungguh-sungguh unsur pidana? Betul-betul harus objektif. Jangan dicampur pasal gregetan,” tegasnya.
Menurutnya, dalam konteks pidana, yang diproses haruslah individu, bukan organisasi. “Kalau bicara pidana itu, barang siapa. Dan peristiwa pidana itu perorangan dan atau barang siapa. Bukan barang ormas. Barang siapa melakukan ini maka itu masuknya pidana,” jelasnya.
Anas juga mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus dilandasi bukti dan unsur pidana yang jelas. “Tentu cara memberantasnya dalam proses penegakan hukum musti betul-betul objektif. Memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Jangan ada faktor dorongan pasal gregetan,” pungkasnya.
Kasus dugaan pemalakan ini mencuat setelah Polda Banten menetapkan tiga oknum pengusaha sebagai tersangka atas permintaan jatah proyek besar di PT. CAA tanpa proses lelang. Kasus ini mendapat sorotan luas karena dinilai mengganggu iklim investasi di daerah.















