CILEGON, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh HAH (50), seorang pria yang menjabat sebagai Wakil Presidium Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) tingkat pusat.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasat Reskrim AKP Hardi Mardikson membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial HAH. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Vios dengan nomor polisi B-1990-SEJ milik seorang perempuan bernama Hesty.
“Peristiwa terjadi pada bulan Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Lingkungan Langon Indah RT 005 RW 006, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” ungkap AKP Hardi dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).
Menurut keterangan, pelaku sempat menunjukkan sikap mencurigakan saat diperiksa. Hal tersebut mendorong penyidik untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine. Hasilnya, kondisi fisik HAH dinyatakan sehat, namun tes urine menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
“Dalam pemeriksaan, HAH memberikan keterangan yang berubah-ubah. Namun akhirnya ia mengakui bahwa mobil milik korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial G sebesar Rp25 juta,” jelas AKP Hardi.
Saat ini, HAH telah resmi ditahan di Rutan Polres Cilegon Polda Banten sejak Sabtu, 24 Mei 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.















