Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Aksi Curanmor Avanza di Cilegon Dibongkar! Residivis JFM Ditembak Polisi Saat Ditangkap

471
×

Aksi Curanmor Avanza di Cilegon Dibongkar! Residivis JFM Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten kembali menorehkan prestasi dengan membekuk spesialis pencuri kendaraan roda empat (curanmor R4) berinisial JFM (42), pada Jumat (11/7/2025). JFM diketahui merupakan residivis kambuhan yang sudah sering keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

Kapolsek Ciwandan KOMPOL Andi Suherman mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan pencurian sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi A 1281 TO, milik korban bernama Boyni, yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Mess PT BKI, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

“Korban memarkirkan mobil dalam keadaan terkunci pada Jumat malam. Namun keesokan paginya, sekitar pukul 07.30 WIB, kendaraan tersebut sudah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp110 juta,” ujar KOMPOL Andi saat konferensi pers.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciwandan langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah kepada JFM dan rekannya berinisial E. Keduanya berhasil dilacak hingga ke wilayah Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu siang (5/7/2025).

Baca juga:  HPN 2025: Ketua Komisi V DPRD Banten Serukan Peran Pers dalam Menjaga Demokrasi dan Lawan Hoaks

“Ketika dilakukan penangkapan, JFM melakukan perlawanan sehingga anggota kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Sementara pelaku E berhasil melarikan diri dan saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas KOMPOL Andi.

JFM merupakan warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, namun tinggal di kawasan Kapling, Kecamatan Cilegon, bersama istrinya. Ia kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

KOMPOL Andi juga menghimbau pelaku E untuk segera menyerahkan diri, serta mengajak masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya. “Kami imbau warga selalu gunakan kunci ganda dan jangan ragu melapor ke Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya JFM, polisi berharap dapat membuka jaringan curanmor lainnya yang meresahkan warga Kota Cilegon dan sekitarnya. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku pelaku lainnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten