Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

8 Bulan Tak Digaji, Disnaker Cilegon Desak Karyawan PT Putera Master Lanjut ke PHI

718
×

8 Bulan Tak Digaji, Disnaker Cilegon Desak Karyawan PT Putera Master Lanjut ke PHI

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon akhirnya angkat suara terkait keluhan serius dari para karyawan PT Putera Master yang sebelumnya menyuarakan nasibnya melalui media: delapan bulan gaji tak dibayar dan BPJS tak kunjung disetor.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faruk Oktavian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus yang menimpa para pekerja tersebut.

“Kami sudah dua kali mencatatkan mediasi. Yang pertama dilakukan pada tahun 2022 dan sudah menghasilkan perjanjian bersama. Namun, pada mediasi kedua di Agustus 2024, tak ada kata sepakat, sehingga mediator mengeluarkan anjuran tertulis,” ujar Faruk, Rabu (14/5/2025).

Faruk menegaskan, dalam risalah tripartit mediasi Agustus 2024, kedua belah pihak—pekerja dan pengusaha—telah menyepakati untuk melanjutkan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Serang.

“Sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pengadilan menjadi jalur akhir bila perundingan bipartit dan tripartit gagal. Mereka sudah mendapatkan anjuran tertulis dari kami, tinggal daftarkan ke PHI,” tegasnya.

Baca juga:  Wagub Banten Warning: Stop Kongkalikong Anggaran

Faruk yang akrab disapa Kang Faruk itu juga memaparkan bahwa kewenangan Disnaker Kota Cilegon dalam hal ini sangat terbatas. “Kami hanya dapat memfasilitasi mediasi dan mengeluarkan anjuran tertulis. Setelah itu, bola ada di tangan pekerja dan pengusaha—apakah akan dibawa ke pengadilan atau tidak,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Lampiran UU No. 9 Tahun 2015 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Disnaker Kota terbatas pada pengesahan peraturan perusahaan dan pencegahan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam lingkup satu kabupaten/kota.

“Peran kami sebagai mediator bisa membuahkan hasil ketika para pihak mau menyepakati solusi bersama. Tapi bila tak tercapai, maka ranahnya sudah masuk ke pengadilan. Di titik itu, mediator tak lagi punya kewenangan menyelesaikan,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Disnaker Cilegon berharap para pekerja PT Putera Master segera melanjutkan perjuangan mereka melalui jalur hukum formal demi kepastian hak-hak mereka yang tertunda selama berbulan-bulan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten