SERANG, RUBRIKBANTEN – Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama jajaran Polsek menorehkan hasil signifikan dalam Operasi Pekat Premanisme yang dimulai sejak 1 Mei 2025. Sebanyak 66 pelaku premanisme berhasil diamankan, dengan sebagian besar di antaranya merupakan oknum dari organisasi masyarakat (ormas).
Dari jumlah tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam berbagai tindak pidana seperti pengancaman, kekerasan, hingga penipuan terhadap para pencari kerja di sejumlah perusahaan di wilayah Serang.
“Sejak dimulainya Operasi Pekat Premanisme pada 1 Mei kemarin, sebanyak 66 pelaku berhasil kita amankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang. Sebagian besar adalah oknum ormas,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 8 Mei 2025.
AKBP Condro menjelaskan, dari belasan pelaku yang kini berstatus tersangka, dua di antaranya juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
“13 orang sudah diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada 2 pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk yang narkoba masih kita kembangkan guna menangkap jaringannya,” jelasnya.
Sementara itu, puluhan pelaku lainnya yang tidak memenuhi unsur pidana telah dipulangkan. Namun sebelum dikembalikan ke masyarakat, mereka terlebih dahulu mengikuti pesantren kilat dan siraman rohani di Masjid As-Salam, dengan bimbingan imam masjid dan pengawasan langsung dari Kapolres.
“Usai menjalani pesantren kilat, para pelaku membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga beri nasihat agar mereka tak bosan berusaha mencari pekerjaan yang layak,” tambahnya.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri yang disampaikan melalui Kapolda Banten. Tujuannya adalah untuk memberantas praktik premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan merusak iklim investasi di wilayah hukum Polres Serang.
“Operasi pemberantasan preman ini dilakukan dengan penegakan hukum. Ini adalah upaya Polri dalam memberikan rasa aman, terutama bagi para pelaku usaha serta masyarakat,” tegas AKBP Condro Sasongko.















