CILEGON, RUBRIKBANTEN — Proses seleksi terbuka calon direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM) memasuki babak penting. Dari total 12 pelamar yang mendaftar untuk dua posisi strategis Direktur Utama dan Direktur Operasional & Kepatuhan sebanyak lima kandidat dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi (TMS).
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) BPRSCM, Syaiful Bahri, menjelaskan bahwa seleksi dilakukan dengan sangat ketat dan teliti. Dari 12 pelamar, empat orang mendaftar sebagai calon Direktur Utama, dan delapan lainnya melamar sebagai calon Direktur Operasional dan Kepatuhan.
“Setelah proses verifikasi dari 27 item persyaratan yang ditentukan, diketahui satu dari empat calon Direktur Utama dan empat dari delapan calon Direktur Operasional dan Kepatuhan tidak lolos seleksi administrasi,” ungkap Syaiful.
Mayoritas kegagalan para pelamar disebabkan karena tidak memiliki sertifikat direksi yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024. Selain itu, ada juga kandidat yang tidak melampirkan SKCK, surat keterangan sehat, serta dokumen lainnya seperti surat pernyataan yang tidak lengkap.
“Bahkan ada pelamar yang hanya mengirimkan foto pribadi tanpa menempelkannya pada formulir seperti yang dipersyaratkan. Tim Pansel sampai membantu mencetak dan merapikan dokumen agar proses tetap profesional,” tambahnya.
Namun demikian, Pansel tetap memberikan ruang bagi para pelamar yang dinyatakan tidak lolos untuk melakukan klarifikasi dan sanggahan pada masa sanggah yang dibuka mulai 16 hingga 18 Juli 2025. Sanggahan bisa dilakukan dengan bukti digital unggahan dokumen yang sah atau rekam jejak file yang sempat terkirim.
“Kami sangat terbuka selama proses ini. Bahkan, jika ada dokumen yang ternyata sudah diunggah tapi tak tercetak karena kendala teknis, maka kami akan bantu verifikasi ulang. Tapi, jika tidak ada bukti digital atau dokumen pendukung, maka kami tidak bisa meloloskan,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya setelah seleksi administrasi adalah Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) atau yang lazim dikenal sebagai Fit and Proper Test, yang hanya akan diikuti oleh pelamar berstatus MS (Memenuhi Syarat).
Pansel menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan dengan transparansi dan integritas tinggi guna memastikan bahwa yang terpilih benar-benar layak untuk memimpin BPR Syariah kebanggaan Kota Cilegon. (*)















