Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosialTeknologi

Turunkan Satpol PP, Pemkot Cilegon Bongkar Zona Liar PKL di Pasar Kranggot

539
×

Turunkan Satpol PP, Pemkot Cilegon Bongkar Zona Liar PKL di Pasar Kranggot

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon mengambil langkah tegas dalam menata aktivitas perdagangan di Pasar Kranggot. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di luar zona resmi yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini merupakan hasil dari Hearing Lintas Komisi dan Lintas OPD yang digelar DPRD Kota Cilegon bersama para pedagang dan instansi terkait pada Senin (14/7) di Gedung DPRD Kota Cilegon.

Salah satu isu utama yang mencuat adalah keberadaan PKL yang memadati area pintu masuk pasar, sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan. Merespons persoalan tersebut, Asisten Daerah II Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan ketertiban.

“Kami sudah siapkan personel Satpol PP yang akan berjaga di lapangan. Para pedagang wajib menempati zona yang telah ditentukan agar tidak lagi mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pasar,” ujar Aziz.

Tak hanya soal lokasi berdagang, hearing juga membahas keluhan dari pedagang kain yang menempati area dekat tempat bongkar muat yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS). Para pedagang mengeluhkan aroma tak sedap yang kerap mengganggu aktivitas jual beli.

Baca juga:  Skandal Net89: Polisi Sita Aset Rp1,5 Triliun dan 11 Mobil Mewah, Tiga Buron Masih Diburu

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Cilegon menyatakan akan menata ulang jadwal pengangkutan sampah agar tidak mengganggu jam operasional pasar. Pengangkutan sampah dari pasar ke TPS akan dilakukan pukul 16.00–19.00 WIB, dan dilanjutkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari TPS menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bagendung pada pukul 19.00–00.00 WIB.

“Kami akan menindaklanjuti seluruh keluhan yang masuk demi kenyamanan pedagang dan pengunjung. Penyesuaian jadwal pengangkutan sampah ini merupakan salah satu bentuk tanggapan cepat dari pemerintah,” tegas Aziz.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Cilegon berharap Pasar Kranggot bisa menjadi pusat perdagangan yang tertib, nyaman, dan higienis, serta bebas dari kemacetan dan gangguan lingkungan. (Abdila/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *