Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKabupaten SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

DPRD Serang Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024: Soroti Aset Sekolah dan Nasib 5.000 PPPK

149
×

DPRD Serang Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024: Soroti Aset Sekolah dan Nasib 5.000 PPPK

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono, itu turut dihadiri Wakil Ketua III Abdul Gofur, puluhan anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

“Untuk memenuhi ketentuan penetapan Raperda menjadi Perda, kami minta agar Saudari Bupati Serang segera menyampaikan kepada Gubernur Banten untuk proses evaluasi selanjutnya,” ujar Agus Wahyudiono dalam sambutannya.

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengonfirmasi bahwa langkah tersebut akan segera ditempuh. “Setelah ditetapkan oleh DPRD, dokumen ini akan kami ajukan ke Gubernur Banten untuk mendapatkan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.

Meski telah disahkan, Najib menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu disempurnakan, terutama dalam aspek tata kelola keuangan dan administrasi aset. “Meski kita meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, penyempurnaan tetap harus dilakukan, terutama dalam hal administrasi dan pengelolaan aset,” ujarnya.

Baca juga:  DPRD Cilegon Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan, Ari Muhammad: Kita Cari Solusi untuk 3.100 Pegawai

Najib mencontohkan, salah satu pekerjaan rumah yang masih dihadapi adalah penataan aset sejumlah sekolah dasar (SD) yang hingga kini belum sepenuhnya rampung, terutama terkait status lahan yang memiliki riwayat panjang dan kompleks. “Masalah aset ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan akan kami selesaikan secara bertahap, disesuaikan dengan kalkulasi anggaran,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab Serang juga masih dihadapkan pada tantangan besar terkait pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. “Ini menjadi PR besar karena pembiayaannya bersumber dari APBD, bukan dari APBN. Saat ini, sekitar 5.000 pegawai masih menunggu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ungkapnya.

Pemkab Serang berkomitmen melakukan kajian dan analisis mendalam agar proses pengangkatan dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan masa jabatan pegawai bersangkutan. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *